Saya mengharapkan kepada seluruh pengunjung bloger saya agar dapat memberikan ilmu pengetahuan yang dimiliki untuk menambah pengetahuan saya terutama di bidang teknologi informasi. Masukan ide-ide positif kedlm komentar.

Tuesday, March 15, 2011

Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut UU No.32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintah Desa Yang Demokratis



Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Terhadap Tingkat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang demokratis

Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal 200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.
Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.

Pengertian desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula.
Bahwa dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat.

Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Namun berdasarkan hasil observasi pra penelitian di lapangan, peneliti menemukan fenomena bahwa tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dirasakan belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari indikasi sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap keanekaragaman masyarakat sebagai hal yang wajar masih kurang.
2. Belum adanya suatu jaminan untuk terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.
Dari uraian di atas, diduga timbulnya fenomena tersebut dikarenakan :
1. Terkadang fungsi Badan Permusyawaratan Desa untuk mengayomi adapt istiadat setempat kurang terperhatikan karena lebih mengutamakan fungsi legislasi dan anggaran.
2. Aspirasi masyarakat yang ditampung dan disalurkan Badan Permusyawaratan Desa belum representatif.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, ternyata belum optimalnya tingkat penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis ini berkenaan dengan beberapa fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang belum dilaksanakan secara maksimal.

amintopmaster@gmail.com
amintopmaster@yahoo.co.id

0 komentar:

Post a Comment

masukan komentar anda yang bersifat mebangun demi perbaikan artikel saya ini